UPAYA MEDIASI PEMERINTAH DESA KALIBUKBUK TERHADAP 2 PIHAK WARGA YANG BERSALAHPAHAM

Dwi Rama Saputra 18 Januari 2024 14:17:25 WITA

KALIBUKBUK - Kamis, 18 Januari bertempat di Kantor Perbekel Desa Kalibukbuk dilaksanakan mediasi antara Pihak I Pelapor atas nama Putu Darmana dan Pihak II terlapor atas nama Rosita Sitompul karena kesalahpahaman yang terjadi kemarin hari Rabu, 17 Januari 2024 di rumah Pihak ke II tepatnya di Gang Kurma 1, Banjar Dinas Banyualit, Desa Kalibukbuk, Kec. Buleleng. Mediasi ini didampingi langsung oleh Bapak Perbekel Desa Kalibukbuk, Ketut  Suka,S.Sos, Bhabinkamtibmas, KBD Banyualit dan KBD Kalibukbuk. Mediasi ini berkesimpulan kedua belah Pihak untuk sepakat berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum. Mediasi ini dimulai pukul 10.00 Wita sampai dengan Pukul 13.00 Wita dan berlangsung dengan lancar.

Komentar atas UPAYA MEDIASI PEMERINTAH DESA KALIBUKBUK TERHADAP 2 PIHAK WARGA YANG BERSALAHPAHAM

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi KALIBUKBUK

tampilkan dalam peta lebih besar